A. Pendahuluan
Pernikahan merupakan hubungan antara laki-laki dengan wanita yang harus memperhatikan unsur internal dan eksternal. Salah satu unsur internal yang sangat ditekankan di dalam setiap paraktek perkawinan adalah kesiapan masing-masing calon pasangan pengantin baik fisik maupun mental untuk menjalani biduk rumah tangga ke depan. Oleh karenanya di negara Indonesia, untuk menunjukkan kesiapanan tersebut, hukum mengharuskan adanya batasan umur minimal dalam melaksanakan pernikahan bagi setiap pasangan pengantin[1].
Pada dasarnya tidak begitu rumit untuk mempraktekkan aturan hukum di atas, akan tetapi ketika harus dibenturkan dengan agama, bahkan menghadirkan dalil-dalil syari’ah, maka dirasa urgen untuk menelaahnya kembali dengan menghadirkan pemahaman yang lebih bijak. Dalil hukum tersebut disandarkan kepada Aisyah ra. Dalam hal ini, siapa yang tidak kenal dengan Aisyah ra, salah satu putri Abu Bakr ash-Shiddiq ra, yang kemudian menjadi salah satu istri Nabi Muhammad saw, dan satu-satunya yang berstatus perawan. Akan tetapi, pernikahannya dengan Rasulullah saw, yang saat itu Aisyah masih berumur 6 (enam) tahun diabadikan di dalam kitab al-Bukhari, menjadi dalil untuk menjatuhkan wibawa Nabi saw, dan bahkan memberikan julukan padanya sebagai “fedopilia”. Hadits yang sangat mu’tabar itu yakni :
حدثنا علي بن مسهر عن هشام عن أبيه عن عائشة رضي الله عنها قالت : تزوجني النبي صلى الله عليه و سلم وأنا بنت ست سنين…{رواه البخارى}[2]
Artinya : “disampaikan kepada kami oleh Ali bin Mashar dari Hisyam dari ayahnya dari Aisyah ra berkata ; Nabi saw menikahiku ketika aku masih berumur enam tahun…” [HR. al-Bukhari]
Dampak langsung dari hadits di atas adalah, merebaknya praktek perkawinan di bawah umur yang kemudian berbenturan dengan aturan-aturan negara lainnya, seperti masalah perlindungan anak dan lain-lain. Sebagai contoh baru adalah pernikahan Aceng Fikri (Bupati Garut 2012) dengan Fany Oktora yang diangggap masih di bawah umur. Jikalau ini dibiarkan saja terus menerus, maka akan berimplikasi pada burukanya citra hukum Islam karena dianggap tidak merespon fakta sosial. Padahal, Islam hadir shalihun likulli zaman wa makanyakni dapat diterima kapanpun dan di manapun berada. Oleh karenanya, pada bagian ini penulis akan mencoba untuk mengkaji permasalahan batas umur pengantin melalui berbagai disiplin ilmu.
B. Pembahasan
1. Membaca Dalil Melalui Bingkai Historis.
Cukup menarik ketika membicarakan masalah pernikahan di bawah umur atau yang biasa disebut dengan istilah pernikahan dini. Hal ini karena di dalam kitab fiqh klasik, praktek pernikahan tersebut dibenarkan dan diperbolehkan. Imam al-Syafi’i misalnya, di dalam kitab al-umm dengan tegas mengkategorikan praktek perkawinan itu pada tiga bagian jika dilihat dari umur pengantin wanita, yakni (1) pernikahan janda, (2) pernikahan gadis dewasa, dan (3) pernikahan anak-anak. Dan mengenai masalah pernikahan anak-anak (al-shaghirah) Imam al-Syafi’i mewajibkan fungsi wali secara total. Artinya, wali memiliki hak penuh untuk memilih dan menentukan pernikahan dari anaknya tersebut tanpa harus mendapatkan jawaban dari si anak (hak ijbar), akan tetapi standarnya adalah tidak adanya kerugian bagi si anak.[3] Hak ijbardalam pernikahan tersebut disandarkan pada sebuah hadits Nabi Muhammad saw yang menceritakan tentang pernikahannya dengan Aisyah ra yang langsung dilakukan oleh Abu Bakr ra sebagai ayahnya tanpa sepengetahuan dari Aisyah ra.
عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ فَقَدِمْنَا الْمَدِينَةَ فَنَزَلْنَا فِي بَنِي الْحَارِثِ بْنِ خَزْرَجٍ فَوُعِكْتُ فَتَمَرَّقَ شَعَرِي فَوَفَى جُمَيْمَةً فَأَتَتْنِي أُمِّي أُمُّ رُومَانَ وَإِنِّي لَفِي أُرْجُوحَةٍ وَمَعِي صَوَاحِبُ لِي فَصَرَخَتْ بِي فَأَتَيْتُهَا لَا أَدْرِي مَا تُرِيدُ بِي فَأَخَذَتْ بِيَدِي حَتَّى أَوْقَفَتْنِي عَلَى بَابِ الدَّارِ وَإِنِّي لَأُنْهِجُ حَتَّى سَكَنَ بَعْضُ نَفَسِي ثُمَّ أَخَذَتْ شَيْئًا مِنْ مَاءٍ فَمَسَحَتْ بِهِ وَجْهِي وَرَأْسِي ثُمَّ أَدْخَلَتْنِي الدَّارَ فَإِذَا نِسْوَةٌ مِنْ الْأَنْصَارِ فِي الْبَيْتِ فَقُلْنَ عَلَى الْخَيْرِ وَالْبَرَكَةِ وَعَلَى خَيْرِ طَائِرٍ فَأَسْلَمَتْنِي إِلَيْهِنَّ فَأَصْلَحْنَ مِنْ شَأْنِي فَلَمْ يَرُعْنِي إِلَّا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضُحًى فَأَسْلَمَتْنِي إِلَيْهِ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ {رواه البخارى}[4]
Artinya : “Dari Hisyam bin Urwah dari Aisyah ra berkata: “Nabi saw menikahiku ketika aku masih berusia enam tahun. Kami berangkat ke Madinah dan tinggal di tempat Bani Haris bin Khazraj. Kemudian aku terserang penyakit demam panas dan membuat rambutku banyak yang rontok. Kemudian ibuku, Ummu Ruman, datang ketika aku sedang bermain-main dengan beberapa orang temanku. Dia memanggilku, dan aku memenuhi panggilannya, sementara aku belum tahu apa kehendaknya. Dia menggandeng tanganku hingga sampai ke pintu sebuah rumah. Aku merasa bingung dan hatiku berdebar-debar. Setelah perasaanku agak tenang, ibuku mengambil sedikit air, lalu menyeka muka dan kepalaku dengan air tersebut, kemudian ibuku membawaku masuk ke dalam rumah itu. Ternyata di dalam rumah itu sudah menunggu beberapa orang wanita Anshar. Mereka menyambutku dan berkata: Selamat, semoga engkau mendapat berkah dan keberuntungan besar.’ Lalu ibuku menyerahkanku kepada mereka. Mereka lantas merapikan dan mendandani diriku. Tidak ada yang membuatku kaget selain kedatangan Rasulullah saw. Ibuku langsung menyerahkanku kepada beliau, sedangkan aku ketika itu baru berusia sembilan tahun.” [HR. al-Bukhari]
Mengenai hadits di atas, terdapat dua pemikiran mu’tabar yang saling bertentangan, yakni mereka yang menerima seperti pemahaman jumhur ulama, dan mereka yang menolak seperti Ibnu Syubrumah, Asghar, Hasbi dan lain-lain. Bagi mereka yang menerima, dasar utamanya adalah kemutlakan hadits yang disampaikan oleh Imam al-Bukhari untuk diterima karena kitabnya adalah karya yang paling paling baik dari kitab-kitab hadits lainnya, dan standar penyeleksiannya sangatlah tasyaddud (keras) karena pencariannya tidak hanya dari apa yang ia dengar akan tetapi langsung menuju sumber-sumber hadits itu dikeluarkan. Imam al-Nawawi mengenai keutamaan Kitab Shahih al-Bukhari pernah berkata :
أول مصنف في الصحيح المجرد، صحيح البخاري، ثم مسلم، وهما أصح الكتب بعد القرآن، والبخاري أصحهما وأكثرهما فوائد، وقيل مسلم أصح، والصواب الأول[5]
Artinya : “Kitab pertama yang paling shahih adalah Shahih al-Bukhari, kemudian Shahih Muslim. Keduanya adalah kitab paling shahih setelah al-Qur’an. Dan Shahih al-Bukhari paling shahih di antara keduanya dan paling banyak manfaatnya. Ada yang mengatakan Shahih Muslim paling shahih, akan tetapi yang benar adalah yang pertama.”
Selain itu, dari segi konsensus (ijma’), Imam al-Nawawi pernah menjelaskan di dalam syarh sahih muslim-nya, bahwa telah terjadi ijma’ kaum muslimin tentang dibolehkannya menikahkan gadis di bawah umur, dan jika telah berumur (baligh) maka tidak ada khiyar untuk fasakh baginya menurut Imam Malik dan Imam al-Syafi’i dan seluruh fuqaha` Hijaz. Sedang fuqaha` Iraq menyatakan ia boleh melakukan khiyar jika telah balighah[6]. Dengan demikian, maka dapat difahami bahwa pernikahan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur dibenarkan oleh syara’ sesuai dengan teks sharih (jelas) haditsdi atas.
Adapun yang menolak pernikahan di bawah umur adalah seperti ungkapan ibn Syubrumah yang menganggap pernikahan nabi Muhammad saw dengan aisyah ra adalah sifat khusus yang dimiliki oleh nabi dan tidak bisa begitu saja diikuti oleh umatnya. Ungkapan tersebut dikutip oleh Ibnu Hazm :
قال ابن شبرمة: لا يجوز إنكاح الأب ابنته الصغيرة إلا حتى تبلغ وتأذن ورأى أمر عائشة رضي الله عنها خصوصا للنبي صلى الله عليه وآله وسلم كالموهوبة ونكاح أكثر من أربع.[7]
Artinya : “Ibnu Syubrumah berkata; Seorang ayah tidak boleh menikahkan putrinya yang masih kecil sampai ia balighah dan dimintai persetujuannya. Ibnu Syubrumah memandang masalah pernikahan Aisyah ra sebagai khususiyah bagi Nabi saw, seperti kebolehan menikah wanita tanpa mahar, juga kebolehan menikahi lebih dari empat orang istri.”
Ungkapan di atas memiliki hubungan (manasabah) dengan hadits lain yang menyebutkan bahwa pernikahan Nabi Muhammad saw dengan Aisyah ra semata-mata karena petunjuk Allah swt yang di datangkan melalui wasilah malaikat Jibril as :
عن ابن أبي مليكة عن عائشة قالت : جاء بي جبريل عليه السلام إلى رسول الله صلى الله عليه و سلم في خرقة حرير فقال : هذه زوجتك في الدنيا والآخرة.[8]
Artinya : “dari ibn abi Malikah, dari Aisyah berkata; Jibril as datang menemui Rasulullah saw untuk menjelaskan mengenai aku melalui sepotong sutra, seraya berkata; inilah istrimu di dunia dan akhirat.” [HR. Ibn Hibban]
Melalui penjelasan hadits inilah kemudian muncul konklusi bahwa pernikahan yang dilakuakan oleh Nabi Muhammad saw bukanlah atas kehendaknya, akan tetapi semata-mata karena perintah Allah swt. Dan karena sifatnya adalah perintah, maka sebagai seorang utusan-Nya harus melaksanakan perintah tersebut, meskipun belakangan akan terasa asing di hadapan masyarakat. Untuk itu, penekanan kekhususan Nabi Muhammad saw di atas harus dikedepankan agar tidak begitu saja menjadi legitimasi baru dalam melakukan praktek nikah di bawah umur.
Selain pendekatan di atas, ada juga yang melakukan penelaahan dengan pendekatan naqd(kritik) terhadap sanad hadits yang menghadirkan nama Hisyam. Di mana menurut mereka, Hisyam adalah orang yang sangat bermasalah karena setelah masa tuanya, ia berpindah tempat dari Madinah ke Iraq. Oleh karenanya, Imam Malik menyatakan bahwa ungkapan Hisyam seteleh kepindahannya adalah tertolak. Alasannnya adalah, karena setelah masa tuanya datang, Hisyam menjadi orang yang mengalami kemunduran dalam berpikir dan hafalan yang sangat mencolok.[9] Adapun hadits di atas, tidak muncul ketika Hisyam berada di Madinah, sehingga Imam Malik dan masyarakat Madinah tidak mengetahui adanya hadits di atas, akan tetapi ia muncul di Iraq dan menjadi maklum di kalangan orang-orang Iraq.
Ada juga yang menggunakan pendekatan sejarah pernikahan mereka, di mana hasilnya terjadi kontradiktif antara realita sejarah dengan bunyi teks hadits. Dalam hal pinangan misalnya, al-Thabari pernah menjelaskan bahwa Aisyah menikah dengan nabi ketika berumur 7 (tujuh) tahun dan mulai berumah tangga di umr 9 (sembilan) tahun. Akan tetapi informasi ini tidak sinkron dan reliable dengan ungkapannya sendiri ketika menjelaskan tentang anak-anak Abu Bakar yang berjumlah 4 (empat) orang termasuk Aisyah yang lahir di masa jahiliah atau sebelum datangnya Islam.[10] Buktinya adalah, jika Aisyah dipinang oleh Nabi saw di tahun 620 H (Aisyah umur 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623/624 M (usia 9 tahun), ini mengindikasikan bahwa Aisyah dilahirkan pada 613 M. Sehingga berdasarkan tulisan Al- Thabari, Aisyah seharusnya dilahirkan pada 613M, Yaitu 3 tahun sesudah masa Jahiliyah usai (pasca 610 M). Jika ‘Aisyah dilahirkan pada era jahiliah, seharusnya pada saat menikah, Aisyah sudah berumur minimal 14 tahun.
Bukti lainnya adalah pada hitung-hitungaan selisih umur antara Asma’ (anak tertua Abu Bakar) dengan Aisyah. Dalam hal ini, Imam ibn Katsir menyatakan bahwa selisih umur mereka adalah 10 (sepuluh) tahun, dan Asma’ meninggal di tahun 73 H dalam usia 100 tahun.[11] Dengan demikian, ketika terjadinya hijrah menuju Madinah (tahun 622 H), usia Asma’ saat itu ada 27 atau 28 tahun. Oleh karenanya, hasil hitungan umur Aisyah menikah untuk saat itu, yang selisih 10 tahun dengan Asma’ adalah sekitar umur 17 atau 18 tahun ketika melangsungkan pernikahan dengan Nabi Muhammad saw. Bahkan jika dilihat selisih umur Aisyah dengan Fatimah, ditemukan bahwa Fatimah dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, tepatnya, ketika Nabi saw berusia 35 tahun, padahal Fathimah 5 tahun lebih tua dari Aisyah. Fatimah lahir ketika Nabi berumur 30 tahun. Jika Nabi menikahi Aisyah setahun setelah hijrah (atau ketika Nabi berumur 53 tahun). Ini mengindikasikan ‘Aisyah berumur 17-18 tahun ketika menikah dengan beliau.[12] Melalui kalkulasi ilmiah inilah kemudian mereka beranggapan bahwa hadits di atas tidak dapat diterima oleh akal dan tentunya tidak bisa digunakan sebagai dalil agama.
Berdasarkan dua pemahaman yang bertolak belakang di atas, penulis memiliki pendekatan tersendiri dengan cara al-jam’u wa al-taufiq. Di satu sisi umat Islam tidak bisa dengan begitu saja memberikan status “lemah” atas penelitian Imam al-Bukhari ketika menuangkan hadits di atas di dalam kitabnya. Akan tetapi jangan pula taken for granted, karena Islam sangat memuliakan akal sebagai sarana kritis dalam beragama. Oleh karenanya, pendekatan historis sosial-budaya menjadi sangat penting demi melakukan kontekstualisasi dalil.
Adapun mengenai pernikahan anak-anak di bawah umur atau dini adalah realita budaya yang berkembang di masa pra-modern di hampir seluruh belahan dunia dan tidak ada hubungan sama sekali dengan agama, termasuk Islam. Bahkan bayi-bayi perempuan juga tidak dapat lepas dari praktek tersebut. Secara umum, latar belakang terjadinya praktek nikah seperti ini semata-mata karena adanya beberapa hubungan (relationship) yang telah terbangun :
- Adanya hubungan kekerabatan, yang mengharuskan untuk selalu tersambung garis keturunan, dan larangan bercampurnya darah dengan sehingga hilang kemuliaan mereka. Hubungan seperti ini masih terus dilakukan di dalam budaya ahl al-bait Rasulullah saw.
- Adanya hubungan persahabatan yang telah dibangun secara baik antar orang tua, sehingga yang dilihat tidak lagi pada keadaaan si anak akan tetapi keberadaan orang tua semata.
- Hubungan bisnis juga sangat dominan dalam pernikahan dini. Hal tersebut disebabkan karena gegitu banyak orang tua yang terikat hutang dengan orang-orang kaya atau mereka yang ingin selalu selalu terlihat perfect (sempurna) di hadapan pimpinan mereka, sehingga harus merelakan anak-anaknya menjadi komoditas bisnis.
Melalui tiga hubungan di atas, pernikahan Rasulullah Muhammad saw adalah semata-mata karena kepentingan kedua yakni persahabatan yang telah terbangun lama yang di dasarkan atas prinsip agama. Abu Bakar ra adalah orang pertama yang masuk Islam dari golongan laki-laki dewasa, bahkan ialah satu-satunya yang menemani Rasulullah saw ketika melakukan perjalanan hijrah menuju Madinah. Dan tingkat kecintaan Abu Bakar kepada Rasulullah mengalahkan segala-galanya, sehingga ia dijuluki al-bakr yakni orang yang selalu membenarkan apa yang datang dari Rasulullah saw, termasuk ketika banyak orang tidak percaya ketika Rasulullah saw menceritakan tentang perjalanan isra` dan mi’raj-nya yang hanya dilakukan dalam satu malam saja.
Pemikiran dan praktek di atas saat ini di dunia telah memiliki perubahan akibat mulai terbukanya pikiran warga dunia tentang hak-hak mereka sebagai manusia. Konstruksi berpikir tentang kesetaraan gender, human rigths, di kedepankan sebagai bukti modernitas. Artinya, jika semua orang berpendidikan dan memiliki pemahaman ke depan maka tidak akan ada lagi yang mau untuk melakukan praktek nikah di bawah umur. Orang tua pasti berkeinginan agar anaknya dapat menjadi orang yang sukses dunia dan akhiratnya. Oleh karenanya melalui penjelasan di atas, sudah sangat mendesesak rasanya saat ini untuk melakukan telaah ulang di dalam Islam mengenai pernikahan dini melalui kontekstualisasi nash (teks) dengan modernitas.
Pernikahan Rasulullah saw (jika benar) dengan Aisyah ra sebaiknya hanya dijadikan sebagai lembaran-lembaran sejarah yang pernah terjadi. Ia adalah hadits yang dapat diterima keberadaannya tapi tidak dijadikan sebagai legitimasi hukum pembenaraan nikah di bawah umur di masyarakat (maqbul-ghair ma’mul). Karena jika dilihat dari unsur primer (al-kulliyat al-khamsah) di dalam maqashid al-syari’ah, menjaga keturunan (hifzh al-nasl) adalah hal penting di dalam agama. Karena secara alamiahnya, pernikahan dibentuk oleh unsur-unsur alami dari kehidupan manusia itu sendiri yang meliputi kebutuhan dan fungsi biologis, melahirkan keturunan, kebutuhan akan kasih sayang dan persaudaraan, memelihara anak-anak tersebut menjadi anggota-anggota masyarakat yang sempurna (volwaardig)[13]. Selain dari pada itu, pernikahan di bawah umur secara tidak langsung menghambat bahkan menutup berkembangnya pola pikir unntuk menjadi manusia yang mumpuni (hifz al-‘aql), hal tersebut karena mereka telah dipaksa untuk segera dewasa (biasanya pola pikir yang terbangun dengan kasus seperti ini hanyalah dapur, kasur dan sumur) dan menghilangkan sifat-sifat naluriah sebagai seorang anak dan kemudian menciptakan bangunan keluarga baru yang hampir tidak jauh berbeda dengan keadaannya terdahulua. Dengan demikian, jika pernikahan dilakukan oleh anak-anak di bawah umur, maka apakah fungsi bilogis untuk melakukan usaha melanjutkan keturunan dapat terlaksana ? tentu tidak. Untuk itu, secara tidak langsung Islam sendiri pada dasarnya telah melarang praktek pernikahan dini jika kita mau mengkajinya kembali secara mendalam. Dan pernikahan Nabi adalah sifat khushushiyah yang tidak bisa diikuti begitu saja oleh orang lain.
2. Kajian Ke-Indonesiaan.
Mengenai pembahasan ini, penulis akan mengawalinya dari berbagai faktor terjadinya pernikahan di bawah umur di Indonesia yang juga merupakan penjelasan terhadap latar belakang pernikahan dini di halaman sebelumnya. Dalam hal ini ada dua faktor utama yang ada pada diri mereka dan kemudian memaksa mereka untuk melakukan dan menjalani pernikahan di bawah umur. Faktor pertama berasal langsung dari diri seorang anak tersebut (sebab internal), dan yang kedua berasal dari luar kekuasaan mereka (sebab eksternal).
Adapun faktor internal menurut hemat penulis adalah, terletak pada lemahnya pola pikir si anak karena terputusnya pendidikan. Ketika seorang anak putus sekolah, maka biasanya tujuan utama setelah itu adalah menciptakan uang sebanyak-banyaknya demi menghidupi diri dan orang-orang terdekatnya. Ketika pola pikir seperti ini yang di bangun, maka ada dua dampak yang akan terjadi ;
- Akibat dari lemahnya nilai pendidikan karena putus sekolah, maka lemah pula pengetahuan tentang organ reproduksi, menjaga kehormatan keluarga menjadi tidak ada, sehingga pada akhirnya akan mudah dibodohi oleh orang-orang yang tidak bermoral dan kemudian terjadilah pelaanggaran norma agama dan sosial berupa perzinahan ataupun pemerkosaan. Akibat dari hal tersebut, kemudian si anak di bawah umur terpaksa untuk segera melakukan pernikahan dini, dari pada keluarga harus menanggung malu sosial.
- Biasanya si anak yang putus sekolah, akan memilih untuk cepat menikah dengan siapapun yang dapat memberikan kebutuhan ekonomi baik bagi dirinya dan keluarganya. Bahkan norma-norma berkeluarga pun di kesampingkan, tidak penting apakah calon suaminya tersebut masih berstatus suami orang atau single. Dengan berpikir seperti ini, biasanya pernikahan tidak akan berjalan lama, karena ketika pelampiasan material hilang, maka hilang pula kasih sayang dalam keluarga dan terjadilah perceraian.
Sedangkan yang kedua adalah faktor eksternal. Hal tersebut biasanya terjadi karena ;
- Faktor paksaan orang tua karena takut melanggar norma agama dan sosial. Hal ini biasanya terjadi karena orang tua merasa takut ketika melihat anaknya yang begitu akftif melakukan hubungan komunikasi dengan lawan jenisnya, baik kontak langsung yakni pacaran atapun melalui komunikasi elektronik, yakni telponan ataupun sms-an. Karena adanya gelagagat yang tidak baik dalam pengamatan orang tua, maka menikah cepat adalah jalan keluarnya meskipun umur mereka belum memadai.
- Faktor budaya lokal. Mengenai hal ini, ada beberapa wilayah di Indonesia yang masih sangat kental dalam mempraktekkan budaya pernikahan dini.[14] Orang tua biasanya ketika melihat garis keturunan yang sempurna (dalam pandangan mereka) pada keluarga tertentu, seperti adanya keluarga yang ternama di wiliyahnya yang dilihat dari sudut pandang harta atapun agama, atau karena hubungan baik yang telah dibangun oleh dua keluarga, atau juga karena rasa hormat yang tinggi terhadap guru, ustadz ataupun kiai, sehingga mereka akan begitu mudah untuk langsung melakukan peminangan ataupun pernikahan untuk anak-anak mereka, meskipun si anak tersebut masih dalam keadaan di bawah umur. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk menjaga garis keturunan atau juga untuk memperbaiki keturunan menjadi lebih baik dalam pandangan mereka.
- Yang terakhir adalah karena faktor lemahnya ekonomi keluarga. Mengenai hal tersebut, biasanya orang yang lemah ekonominya akan mudah untuk mencari peruntungan melalui jalan berhutang dengan orang-orang kaya ataupun rentenir. Akibatnya, ketika hutang tidak dapat dibayar, dan batas waktu pembayaran sudah tiba, maka anak biasanya menjadi pilihan instan dengan cara dinikahkan langsung dengan orang tersebut.
Berdasarkan berbagai faktor di atas, maka wajar jika kemudian di Indonesia hadir Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang sangat menekankan pentingnya umur dalam perkawinan. Hal ini terlihat dari isi pasal 6 ayat (2) dan 7 ayat (1-3) nya :
Pasal 6 ayat (2) ;
Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
Pasal 7 ayat (1) ;
Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.
Pasal 7 Ayat (2) ;
Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.
Pasal 7 ayat (3) ;
Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (6).[15]
Adapun di dalam Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan :
Pasal 15 ayat (1) ;
Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang No. 1 tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon isteri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.
Pasal 15 ayat (2) ;
Bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapati izin sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 ayat (2), (3), (4) dan (5) UU No.1 Tahun 1974.
Melalui pasal-pasal di atas, ternyata hanya di dalam KHI pasal 15 ayat (1)-lah yang menjelaskan tentang maksud dari pentingnya masalah umur di dalam perkawinan, yakni demi terciptanya kemaslahatan keluarga dan rumah tangga. Bagi penulis, penuangan umur seperti yang ada di atas sangatlah bermasalah. Karena jika umur berfungsi untuk menciptakan kemaslahatan di dalam keluarga maka umur 16 tahun bagi calon istri hendaknya ditimbang ulang.
Adapun para pemikir Islam Indonesia yang tidak sepakat dengan standarisasi umur oleh pemerintah tersebut karena bagi mereka orang yang dewasalah yang baik untuk menikah adalah Hasbi ash-Shiddieqy yang menjelaskan bahwa yang disebut dengan usia dewasa itu adalah 21 tahun.[16] Moh. Idris Ramulyo menjelaskan bahwa umur ideal untuk menikah adalah 18 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria, dan standarisasinya tidak semata-mata pada patokan umur tersebut, akan tetapi pada keadaan dan kondisi fisik dan psikis para calon mempelai.[17]
Bahkan jika dilihat dari segi psikis dan kesahatan standarisasi umur di atas sangatlah bermasalah. Dadang Hawari menjelaskan bahwa usia yang baik untuk menikah dan dapat melakukan KB menurut kesehatan adalah 20-25 tahun bagi wanita dan 25-30 tahun bagi pria, dengan tiga alasan. Pertama, bahwa memang benar anak aqil baligh ditandai dengan ejakulasi (mimpi basah) bagi laki-laki dan haid (menarche, menstruasi pertama) bagi perempuan, tetapi bukan berarti siap kawin. Perubahan biologis tersebut baru merupakan pertanda proses pematangan organ reproduksi mulai berfungsi, namun belum siap untuk reproduksi (hamil dan melahirkan). Kedua, dari tinjauan psikologis, anak remaja masih jauh dari kedewasaan (mature, matang dan mantap), dan kondisi kejiwaannya masih labil dan karenanya belum siap benar menjadi istri apalagi orang tua. Ketiga, dari sisi kemandirian, pada usia remaja sebagian besar aspek kehidupannya masih tergantung pada orang tua dan belum mementingkan aspek afeksi (kasih sayang).[18]
Melalui berbagai narasi di atas, maka menurut hemat penulis, untuk era reformasi seperti ini, standar umur oleh pemerintah di atas sangat bertentangan dengan dua semangat besar penciptaan sumber daya manusia yang mumpuni di Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia. Semangat tersebut adalah :
Adanya Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 1 ayat (1) ;
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Pasal 1 ayat (2) ;
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 1 ayat (12) ;
Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
Pasal 1 ayat (15) ;
Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
Pasal26 ayat (1) poin (c) ;
Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
Aturan tentang Wajib Belajar 12 Tahun di Indonesia.
Mengenai aturan ini, pemerintah baru akan mulai menjalankan kebijakan terkait upaya peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia melalui Pendidikan Menengah Universal (PMU), atau dikenal dengan “rintisan wajib belajar 12 tahun”. Pendidikan Menengah Universal 12 tahun ditempuh untuk menjaring usia produktif di Indonesia. Menteri Nuh menyampaikan terdapat bonus demografi untuk Indonesia pada tahun 2010 sampai dengan 2035. Artinya, sepanjang rentang tahun ini terdapat kumpulan peserta didik usia potensial dan produktif.[19]
Melalui dua pendekatan di atas, maka sangatlah jelas bahwa standar umur minimal bagi calon istri hendaknya di dasarkan pada UU tentang perlindungan anak di mana usia anak-anak adalah di bawah umur 18 tahun, dan dari pasca wajib belajarnya selama 12 (dua belas) tahun atau setelah lulus SMA/MA/SMK, yakni sekitar 18 atau 19 tahun. Hal tersebut bagi penulis karena anak-anak di era ini lebih maju dalam berpikir dan berwawasan luas. faktor utamanya adalah karena adanya keterbukaan informasi baik media elektronik maupun internet di samping mereka. Selain daripada itu, anak-anak saat ini gencar sekali mendapatkan penyuluhan-penyuluhan yang dilakukan di sekolah-sekolah tentang pengetahuan seks, bahaya seks bebas, informasi HIV/AIDS dan lain sebagainya, sebagai pengetahuan dini untuk mereka.
Akan tetapi kelemahan saat ini adalah, ketika seorang anak sudah memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas tentang seks, tapi pengetahuan mereka tidak diimbangi oleh pengetahuan orang tua, maka pada akhirnya perintah orang tua dapat menegasi kehendak anak. Orang tua tetap memaksa si anak untuk menikahkan anaknya dengan laki-laki pilihan mereka, maka selain dari masalah umur di atas, ada hal penting juga dalam mengimplementasikan aturan tersebut, yakni diperbolekannya anak untuk menolak perintah orang tua dan dapat meminta perlindungan ke Komisi Perlindungan Anak.
Ortodoksi beragama yang tertanam sejak dahulu adalah, bahwa penolakan anak adalah kedurhakaan yang nyata. Akan tetapi bagi penulis, perintah untuk menikah atas alasan di atas merupakan kemaksiatan yang nyata dan sangat wajib untuk ditentang. Akan tetapi, adab tetap harus dinomor satukan, maka segera meminta perlindungan ke Komnas Perlindungan Anak adalah cara yang sangat sesuai dengan nilai etik Islam. Untuk itu, hal yang paling mendasar dan dangat mendesak saat ini adalah, perlunya rekonstruksi budaya untuk mengubah pola pikir masyarakat tentang nilai-nilai anak dan perkawinan dari tindakan eksploitatif yang merugikan anak, menjadi penyiapan generasi muda untuk menjemput kehidupan masa depan yang lebih baik.
Berdasarkan berbagai penjelasan di atas, maka dapatlah ditarik benang merahnya, di mana Indonesia yang telah mengalami perubahan politik yang panjang dan juga akibat dari globalisasi telah menciptakan keterbukaan informasi yang luas, kini Indonesia mampu untuk bangun dan menciptakan sumber daya manusia yang baik dan mumpuni. Caranya adalah, dengan mengedepankan hak-hak anak untuk berkembang secara baik dan tidak merenggut kebahagiannya secara paksa karena kepentingan sesaat seperti memaksa mereka untuk melakukan pernikahan di bawah umur. Untuk itu, dibutuhkan semangat yang tinggi dan keberanian dari para pembuat kebijakan agar dapat merubah aturan tentang batas minimal usia anak perempuan untuk menikah dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Hal tersebut menjadi penting karena hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
DAFTAR PUSTAKA
al-Asqalani, Syihab al-Din Ibnu Hajar., al-Ishabah fi Tamyiz al-Shahabah, Riyadh : Maktabah al-Riyadh al-Haditha, 1978
al-Bukhari, Imam., al-Jami’ al-Shahih al-Mukhtashar, Beirut : Dar Ibnu Katsir, 1987
al-Nawawi, Imam., al-Taqrib wa al-Taisir li Ma’rifati Sunan al-Basyir al-Nadzir fi Ushul al-Hadits, t.t. : t.p., t.th
—————-, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj, Beirut : Dar Ihya` al-Turats al-Arabi, 1392 H
al-Syafi’i, Muhammad bin Idris., al-Umm, t.t. : t.p., t.th
al-Thabari, Imam., Tarikh al-Umam wa al-Mamluk, Beirut : Dar al-Fikr, 1979
al-Zahabi, Husein., Mizan al-I’tidal, Pakistan : al-Maktabah al-Athriyyah, t.th
ash-Shiddieqy, Hasbi., Pengantar hukum Islam, Jakarta : Bulan Bintang, 1975
Gani, A., Perkawinan Dibawah Tangan, Artikel Mimbar Hukum No. 23 thn VI 995
Hawari, Dadang., Al-Qur’an Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan, Jakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1996
Hazm, Ibnu., al-Muhalla bi al-Atsar, t.t. : t.p., t.th
Hibban, Muhammad bin., Shahih ibn Hibban bi Tartib ibn Bilban, Beirut: Mu`assasah al-Risalah, 1993
Katsir, Imam Ibnu., al-Bidayah wa al-Nihayah, Beirut: Dar al-Fikr, 1933
Kompilasi Hukum Islam
Romulyo, Moh. Idris., Hukum Perkawinan Islam; Studi Analisis Undang-Undang No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta : Bumi Aksara, 2002
Susi Wulandari, “Wajib Belajar 12 Tahun” Opini di http://www.haluankepri.com Tanggal 07 Februari 2013
Titik Triwulan dan Trianto, Poligami Perspektif Perikatan Nikah, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2007
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
[1] Lihat Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam
[2] Imam al-Bukhari, al-Jami’ al-Shahih al-Mukhtashar, (Beirut : Dar Ibnu Katsir, 1987), Juz. 3, h. 1414
[3] Lihat Muhammad bin Idris al-Syafi’i, al-Umm, (t.t. : t.p., t.th.), Juz. 5, h. 11-16
[4] Imam al-Bukhari, Loc.Cit
[5] Imam al-Nawawi, al-Taqrib wa al-Taisir li Ma’rifati Sunan al-Basyir al-Nadzir fi Ushul al-Hadits, (t.t. : t.p., t.th.), Juz. 1, h. 1
[6] Lihat Imam al-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj, (Beirut : Dar Ihya` al-Turats al-Arabi, 1392 H), Juz. 9, h. 206. Teks aslinya adalah ;
وأجمع المسلمون على جواز تزويجه بنته البكر الصغيرة لهذا الحديث ، وإذا بلغت فلا خيار لها في فسخه عند مالك والشافعي وسائر فقهاء الحجاز ، وقال أهل العراق : لها الخيار إذا بلغت.
[7] Ibnu Hazm, al-Muhalla bi al-Atsar, (t.t. : t.p., t.th.), Juz. 18, h. 53
[8] Muhammad bin Hibban, Shahih ibn Hibban bi Tartib ibn Bilban, (Beirut : Mu`assasah al-Risalah, 1993), Juz. 16, h. 6
[9] Husein al-Zahabi, Mizan al-I’tidal, (Pakistan : al-Maktabah al-Athriyyah, t.th.), Juz. 3, h. 301
[10] Imam al-Thabari, Tarikh al-Umam wa al-Mamluk, (Beirut : Dar al-Fikr, 1979), Vol. 4, h. 50
[11] Lihat Imam Ibnu Katsir, al-Bidayah wa al-Nihayah, (Beirut : Dar al-Fikr, 1933), Vol. 8, h. 371-372
[12] Lihat Syihab al-Din Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Ishabah fi Tamyiz al-Shahabah, (Riyadh : Maktabah al-Riyadh al-Haditha, 1978), Vol. 4, h, 377
[13] Titik Triwulan dan Trianto, Poligami Perspektif Perikatan Nikah, (Jakarta : Prestasi Pustaka, 2007), h. 2
[14] Sebagai contoh adalah masyarakat di pedesaan pulau Madura, di mana anak gadis sejak kecil telah dijodohkan oleh orang tuanya, dan segera dinikahkan sesaat setelah anak menstruasi, dan umumnya anak perempuan mulai menstruasi di usia 12 tahun. Lihat Artikel Perkawinan Dibawah Tangan, A. Gani, Mimbar Hukum No. 23 thn VI 1995, h. 5
[15] Pasal 6 ayat (6) berbunyi ; Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukun masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
[16] Lihat Hasbi ash-Shiddieqy, Pengantar hukum Islam, (Jakarta : Bulan Bintang, 1975), h. 241
[17] Moh. Idris Romulyo, Hukum Perkawinan Islam; Studi Analisis Undang-Undang No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta : Bumi Aksara, 2002), h. 51
[18] Lihat Dadang Hawari, Al-Qur’an Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan, (Jakarta : Dana Bhakti Prima Yasa, 1996), h. 251-252
[19] Lihat Susi Wulandari “Wajib Belajar 12 Tahun” Opini di http://www.haluankepri.com Tanggal 07 Februari 2013
Telah diterbitkan dalam : Jurnal Al-Adalah, Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan Lampung, Vol. XII, No.1, Juni 2014
Catatan; Tulisan ini disadur dari blog pribadi penulis, https://ahmadrajafi.wordpress.com/about/