
Rabu, 5 Juni 2024, Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia mengadakan kegiatan Sosialisasi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri di Provinsi Sulawesi Utara dengan tema “Memajukan Budaya Menonton Sesuai Usia”. IAIN Manado menjadi salah satu lembaga yang diundang kedalam kegiatan yang bertempat di Lantai 5 Ruang Dahlia Hotel Aston Manado, mulai dari pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WITA.
Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah, hadir sebagai delegasi dari IAIN Manado. Kepala Program Studi Sejarah Peradaban Islam Rusdiyanto, M.Hum menyatakan bahwa, “undangan ini diteruskan kepada Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah terlebih khusus Prodi Sejarah Peradaban Islam karena kegiatan sosialisasi ini berhubungan dengan kebudayaan dan melibatkan beberapa prodi budaya juga dari kampus lainnya di Sulawesi Utara”.
Pemateri dari Lembaga Sensor Film (LSF) menyatakan bahwa, “ruang lingkup pengawasan dalam hal perfilman di Indonesia begitu besar, sehingga kami membutuhkan masyarakat untuk dapat terlibat dalam pengawasan tentang sensor perfilman di Indonesia, terutama film yang berdampak bagi anak-anak kita yang secara hukum tidak memenuhi syarat untuk menonton tontonan dewasa”. Bantuan masyarakat yang diharapkan adalah dalam bentuk “Sensor Mandiri” dimana hal tersebut bisa mulai dibudayakan di dalam diri masing-masing kita.
Fardhani Simbala, ketua HMPS Sejarah Peradaban Islam dalam pertanyaannya juga mempertanyakan tentang perbedaan wilayah kerja antara LSF dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena keduanya memiliki landasan Undang-undang yang berbeda, begitu juga halnya dengan pengawasan terhadap perfilman di Indonesia, apakah hanya pada wilayah film yang ditayangkan di Stasiun Televisi atau di Bioskop, gimana dengan film-film pendek atau video-video yang beredar luas di akun channel Youtube?, mengingat generasi sekarang lebih intens menonton lewat smartphone ketimbang di Televisi. Dari pertanyaan ini akhirnya kita semua mengetahui bahwa wilayah kerja untuk LSF sendiri belum sampai pada akun channel Youtube atau platform lainnya, kita doakan semoga akan ada revisi undang-undang yang akan melebarkan sayap kinerja LSF Republik Indonesia sampai pada wilayah tersebut, walaupun sebenarnya kita memiliki Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam wilayah kerja pengawasan platform media sosial tersebut. (MM)