fuad.iain-manado.ac.id | Kabar gembira bagi para alumni Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang ingin menekuni profesi sebagai guru. Pasalnya, para sarjana non-Tarbiyah dan Ilmu Keguruan pada waktu yang akan dating dapat menjadi guru dilingkungan Kementerian Agama RI sesuai dengan keilmuan yang dibutuhkan.
“Sarjana non kependidikan dapat menjadi guru, namun harus mengikuti Pendidkan Profesi Guru (PPG) selama satu tahun”. kata Kamarudin Amin Direktur Jenderal Pendidikan Islam, saat memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), di Denpasar, Minggu (24/9/2017).
Langkah ini di tempuh Kamarudin sebagai upaya memenuhi kekurangan guru di Indonesia. “Kita mengalami kekurangan guru yang cukup massif secara nasional, baik untuk sekolah maupun madrasah. Sampai dengan tahun 2021 kekurangan guru secara nasional mencapai 40% dari total jumlah guru se-Indonesia. Sedangkan untuk Guru Agama kita kekurangan guru sekitar 20.000 orang,” ungkap guru besar UIN Alaudin Makassar.
Hal lain yang menjadi pertimbangan merekrut guru nonkependidikan, kata Kamaruddin adalah untuk meningkatkan kualitas guru yang ada. “Kita sedang di sorot oleh publik, karena produksi guru kita dianggap kurang memenuhi harapan masyarakat. LPTK dipandang belum mampu mencetak guru-guru yang profesional,” paparnya.
Undang-Undang tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa LPTK yang diberi mandat pemerintah berwenang menyelenggarakan program sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk guru mata pelajaran keagamaan, mata pelajaran umum, dan guru kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alumni Born University Jerman ini meminta Pimpinan PTKIN untuk membantu upaya reformasi LPTK sehingga kebijakan, program dan kegiatan yang mendorong terjadinya perubahan secara mendasar, sistemik dan sistematik dalam rangka mewujudkan LPTK bermutu dan berdaya saing dapat terwujud.
Reformasi LPTK kata Kamarudin akan dilakukan secara fundamental mulai dari rekrutmen mahasiswa, pengembangan kurikulum, dosen, dan infra struktur penunjang kualitas LPTK.
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) adalah Fakultas Tarbiyah dan Keguruan atau sebutan sejenis sebagai unsur pelaksana akademik di lingkungan PTKI yang diberi mandat oleh pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan akademik sarjana pendidikan dan pendidikan profesi guru (PPG).
Kamar mengaku sejumlah donor internasional akan berkomitmen membantu meningkatkan kualitas guru di bawah Kementerian Agama melalui reformasi LPTK, salah satunya World Bank, Usaid Prioritas, dan Lembaga SES Jerman.
Sementara itu, kegiatan Rapat Koordinasi Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dilaksanakan berlangsung selama dua hari, 24-26 September 2017 dihadiri oleh Rektor dan Ketua PTKIN se-Indonsia. Tampak hadir mendampingi Dirjen Pendidikan Islam, Imam Safei Plt. Direktur Diktis, Kasubdit dilingkungan PTKI dan sejumlah Kepala Seksi serta Jabatan Fungsional Umum.
Selain membahas agenda reformasi LPTK, Koordinasi Rektor/Ketua PTKIN juga membahas berbagai issu-issu terkait Diktis diantaranya Pendis Expo, Deklarasi Jakarta, Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) dan hal-hal terkait pengembangan PTKI. (sumber; publicapos.com)